KEBIJAKAN MONETER
A.
GAMBARAN UMUM KERANGKA
KEBIJAKAN MONETER
Kebijakan moneter adalah salah
satu kebijakan moneter yang berperan untuk mempengaruhi stabilitas harga, pertumbuhan ekonomi,
perluasan kesempatan kerja, dan keseimbangan neraca pembayaran. Seringkali
peranan ini menjadi sasaran akhir kebijakan moneter dan mengandung unsur-unsur
kontradiktif. Dalam jangka panjang kebijakan moneter bersifat netral dan hanya
dapat mempengaruhi harga. Oleh karena itu, dalam undang-undang bank sentral ada
kecenderungan bahwa sasaran akhir kebijakan moneter adalah stabilisasi harga.
Tujuan utama pelaksanaan kebijakan moneter di Indonesia adalah untuk mencapai
dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
B. INSTRUMEN-INSTRUMEN PENGENDALIAN MONETER
Kebijakan
moneter dengan sasaran tunggal pada umumnya menggunakan pendekatan harga (price-based structure) dan sasaran multi
menggunakan pendekatan kuantitas.
Pendekatan
kuantitas beranggapan bahwa pengendalian besaran-besaran moneter dapat
mengendalikan stabilitas perekonomian secara efektif. Sebaliknya, pendekatan
harga beranggapan bahwa pengendalian tingkat hargalah yang secara efektif dapat
mengendalikan stabilitas perekonomian.
Kerangka
kebijakan moneter terdiri dari instrumen dan sasaran operasional untuk
pendekatan harga dan untuk pendekatan kuantitas terdiri dari instrumen, sasaran
operasional, dan sasaran antara.
Sehubungan
dengan itu, Bank Indonesia memiliki tugas pokok sebagai otoritas moneter adalah
merencanakan dan membuat program moneter yang intinya adalah melakukan
perencanaan kebijakan pendendalian uang beredar (moneter).
Kebijakan
moneter secara umum dibagi dua, yaitu kebijakan moneter ketat (kontraksi) dan
longgar (ekspansi). Kontraksi dilakukan apabila jumlah uang beredar dianggap
lebih tinggi daripada jumlah yang ditetapkan sedangkan ekspansi adalah
sebaliknya.
Untuk
mencapai sasarannya pada kebijakan moneter maka bank sentral membutuhkan
instrumen-instrumen untuk mengarahkan kebijakan moneter ke tujuan tertentu
sebagaimana yang diinginkan. Secara garis besar, instrumen ini dapat
digolongkan menurut cara yang berbeda:
1.
Menurut cara instrumen tersebut mempengaruhi sasaran operasional, dapat
dibagi langsung atau tidak langsung.
2.
Menurut orientasinya di pasar keuangan, dapat dibagi berorientasi pasar dan
tidak berorientasi pasar.
3.
Menurut diskresinya, dapat dibagi diskresinya berada di bank sentral atau
di peserta pasar.
Kebijakan moneter dapat menggunakan instrumen baik langsung maupun tidak
langsung.
Instrumen Langsung
Instrumen langsung adalah instrumen pengendalian moneter yang dapat secara
langsung mempengaruhi sasaran operasional yang diinginkan oleh bank sentral.
Pada umumnya bersifat non-market based
dan diskresinya ada di bank sentral. Keuntungannya bahwa ia dapat dipergunakan
sebagai alat yang efektif bagi bank sentral untuk mengendalikan harga atau
kuantitas kredit, terutama dalam tahap-tahap awal pembangunan atau dalam
keadaan krisis yang bersifat sementara. Biasanya dipergunakan oleh
negara-negara berkembang.
Jenis
instrumen langsung ada bermacam-macam, dengan berbagai variasi, antara lain:
1.
Penetapan suku bunga
Berupa penetapan tingkat suku bunga baik untuk pinjaman
maupun simpanan di dalam sistem perbankan. Keefektifan instrumen langsung ini
terletak pada kredibilitas sistem penegakan dan pengawasannya.
2.
Pagu kredit
Berupa penetapan jumlah atau kuantitas maksimum kredit
yang dapat disalurkan oleh perbankan. Berfungsi untuk mengendalikan jumlah uang
beredar dengan secara langsung mempengaruhi jumlah kredit domestik yang dapat
disalurkan oleh perbankan.
3.
Rasio likuiditas
Digunakan bank sentral dengan mewajibkan bank-bank lain
untuk memlihara cadangan primer juga untuk setiap saat memelihara surat-surat
berharga tertentu atau mata uang tertentu dengan presentase tertentu. Bertujuan
untuk menggalang dana yang dibutuhkan untuk pembiayaan anggaran pemerintah
melalui surat-surat utang pemerintah kepada perbankan, sembari menciptakan
pasarnya.
4.
Kredit langsung
Berupa penyaluran kredit secara langsung kepada sektor,
program, proyek, dan/atau kegiatan tertentu yang sedang digalakkan pemerintah
namun belum cukup menarik bagi sektor swasta.
5.
Kuota rediskonto
Mirip dengan kredit langsung namun dijamin dengan surat
berharga pasar uang melalui kuota untuk memberikan insentif pengembangan sektor
tertentu.
6.
Instrumen lain
Instrumen langsung yang pada masa dahulu pernah digunakan
untuk mengendalikan uang beredar atau money supply:
a.
Pengguntingan uang
Ditujukan untuk mengurangi uang beredar. Dengan
pengguntingan uang, nilai pecahan uang yang terkena peraturan ini berkurang
sejumlah presentase tertentu sedangkan sisanya diganti dengan surat berharga
pemerintah jangka panjang.
b.
Pembersihan uang
Dengan pembersihan uang, nilai uang diturunkan dengan
presentase tertentu tanpa ada penggantian untuk jumlah yang diturunkan
tersebut. Efek pembersihan uang sama dengan pengguntingan uang, yaitu penurunan
jumlah uang beredar.
c.
Penetapan uang muka impor
Ketetapan ini berlaku bagi para importir yang akan
melakukan transaksi pembelian dari luar negeri. Dengan ketetapan ini para
importir diwajibkan untuk membayar sejumlah presentase tertentu sebagai uang
muka untuk pembelian valuta asing yang mereka perlukan untuk mengimpor barang
yang mereka perlukan dari luar negeri.
Instrumen Tidak Langsung
Instrumen tidak langsung adalah instrumen pengendalian moneter yang secara
tidak langsung dapat mempengaruhi sasaran operasional yang diinginkan oleh bank
sentral. Bisa bersifat market based atau
non-market based dan diskresinya ada
yang di bank sentral atau peserta pasar. Dirancang berdasarkan kebutuhan sesuai
dengan proses liberalisasi keuangan yang menitikberatkan pada efisiensi alokasi
tabungan dan kredit dalam perekonomian.
Instrumen tidak langsung juga bermacam-macam dan bervariasi, antara lain:
1.
Cadangan wajib minimum
Jumlah alat likuid minimum yang wajib dipelihara oleh
bank.
a.
Cadangan primer
Umum dikenal dengan reserve
requirement adalah instrumen tidak langsung yang merupakan ketentuan bank
sentral yang mewajibkan bank-bank memelihara sejumlah alat likuid sebesar
presentase tertentu dari kewajiban lancarnya.
b.
Cadangan sekunder
Sejumlah alat likuid tambahan di atas cadangan primer.
Alat likuid yang dapat diperhitungkan sebagai cadangan sekunder berbentuk
surat-surat berharga baik milik bank sentral maupun pemerintah. Tujuannya
berkaitan dengan upaya pemerintah atau bank sentral dalam rangka mendorong
bank-bank untuk membeli surat-surat berharga milik pemerintah atau bank
sentral.
2.
Fasilitas diskonto
Fasilitas kredit (dan/atau simpanan) yang diberikan oleh bank
sentral kepada bank-bank dengan jaminan surat-surat berharga dan tingkat
diskonto yang ditetapkan oleh bank sentral sesuai arah kebijakan moneter.
3.
Fasilitas rediskonto
Serupa dengan fasilitas diskonto dalam bentuk fasilitas
pinjaman jangka pendek (hanya berbeda pada surat berharga yang digunakan bukan
surat berharga bank sentral melainkan surat berharga pasar uang) yang merupakan
ketentuan bank sentral dalam menetapkan tingkat rediskonto surat-surat berharga
pasar uang (SBPU) yang dapat digunakan dan dirediskontokan ke bank sentral.
4.
Operasi Pasar Terbuka (OPT)
Berbentuk kegiatan jual-beli surat-surat berharga oleh
bank sentral, baik di pasar primer maupun pasar sekunder melalui mekanisme
lelang atau nonlelang. Apabila bank sentral akan mengurangi jumlah uang
beredar, bank sentral akan menjual surat-surat berharga yang akan berdampak
pada pengurangan alat-alat likuid bank-bank dan selanjutnya akan memperkecil
kemampuan bank-bank memberikan pinjaman.
a.
Lelang surat berharga bank sentral di pasar primer
Lelang ini dilakukan di pasar primer karena bank sentral
sebagai penerbit menjual langsung ke pasar.
b.
Lelang surat berharga pemerintah di pasar primer
Seperti lelang surat berharga bank sentral namun
perbedaannya adalah penerbitnya adalah pemerintah bukan bank sentral. Lelang
ini dilakukan di pasar primer karena pemerintah sebagai penerbit menjual
langsung ke pasar.
c.
Operasi pasar sekunder
Di pasar sekunder dapat dilakukan jual-beli surat-surat
berharga secara outright atau repo (repurchase agreement).
5.
Fasilitas simpanan bank sentral
Berbentuk simpanan bank-bank di bank sentral yang
berjangka sangat pendek. Fasilitas ini digunakan oleh bank-bank apabila mereka
mengalami kelebihan likuiditas pada akhir hari namun tidak dapat menempatkan
dana kelebihannya itu di tempat lain.
6.
Operasi valuta asing
Bank sentral melakukan jual beli valuta asing di pasar
valuta asing untuk mempengaruhi jumlah uang beredar dan nilai tukar. Jual beli
valuta asing ini dapat dilakukan secara spot
(outright) atau swap. Jual beli secara spot bermanfaat ketika pasar valuta asing di
negara tersebut lebih berkembang daripada pasar uangnya.
7.
Fasilitas overdraft
Berupa fasilitas pemberian pinjaman yang berjangka sangat
pendek kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka sangat
pendek (kalah kliring). Oleh karena itu, fasilitas ini pada umumnya memiliki
suku bunga di atas suku bunga sumber-sumber dana lainnya di pasar uang.
8.
Simpanan sektor pemerintah
Berupa realokasi simpanan pemerintah yang berada di bank
sentral dan bank-bank pelaksana/umum.
9.
Lelang kredit
Instrumen sementara yang dipergunakan dalam masa awal
transisi kepenggunaan instrumen tidak langsung untuk mengubah dari pemberian
kredit langsung ke alokasi pasar. Oleh karena itu, instrumen ini biasanya hanya
digunakan ketika pasar-pasar keuangan belum berkembang dan suku bunga patokan
antar bank belum ada.
10.
Imbauan
Imbauan akan menjadi efektif apabila bank sentralnya
kredibel dan tidak sering digunakan.
11.
Instrumen lain
Surat berharga yang dijual oleh bank sentral pada umumnya
berdasarkan suku bunga namun dengan berkembangnya perbankan syariah, bank
sentral juga dapat menjual surat berharga yang berdasarkan syariah.
C. INSTRUMEN-INSTRUMEN PENGENDALIAN MONETER YANG DIGUNAKAN OLEH NEGARA-NEGARA
LAIN
Negara
|
Cadangan Wajib Minimum
|
Fasilitas Diskonto
|
Operasi Pasar Terbuka
|
Instrumen Lain
|
a.
Negara Maju:
|
|
|
|
|
Amerika Serikat
|
3% - 10%
|
Kebutuhan jangka pendek
|
SB pemerintah, bonds,
notes
|
Tidak ada
|
Inggris
|
0,35%
|
Overnight, LOLR
|
SB pemerintah, SB swasta
|
Tidak ada
|
Jepang
|
Ya
|
Diatur per bank
|
SB pemerintah, bonds,
CDs
|
Imbauan
|
Perancis
|
0,5% - 1%
|
5 – 10 hari repo
|
SB pemerintah, SB swasta
|
Tidak ada
|
Jerman
|
1% - 20%, rata-rata
|
3 bulan, sedang, panjang
|
SB pemerintah
|
Fasilitas kredit perpanjangan
|
New Zealand
|
Tidak ada
|
< 28 hari, otomatis
|
SB pemerintah, SB bank sentral
|
Tidak ada
|
b.
Negara berkembang:
|
|
|
|
|
-Amerika
Latin:
|
|
|
|
|
Argentina
|
3% - 43%, rata-rata
|
≤ 30 hari, LOLR
|
Bonds pemerintah
|
Tidak ada
|
Chili
|
3,6% - 30%
|
1 hari/bulan, LOLR
|
Sb pemerintah, SB bank sentral
|
Tidak ada
|
Brazil
|
3% - 83%
|
Ya
|
SB pemerintah, Sb bank sentral
|
Fasilitasoverdraft,
fasilitas kredit jangka pendek, fasilitas kredit perpanjangan, lelang kredit
|
Mexiko
|
≥ 0
|
Darurat
|
CETES, BONOS
|
CDs, Fasilitas pinjaman darurat
|
-Asia tenggara:
|
|
|
|
|
Korea
|
Ya
|
Ya
|
Bonds pemerintah, MSBs
|
Lelang kredit
|
Thailand
|
7%, rata-rata
|
7 hr, LOLR
|
SB pemerintah, SB bank sentral
|
SLR, FXW
|
Filipina
|
17%
|
Ya
|
SB pemerintah, SB bank sentral
|
|
Malaysia
|
11,5%, rata-rata
|
≥ 3 bl
|
SB pemerintah, SB bank sentral
|
Kredit jangka pendek, SLR, Instrumen langsung
|
Indonesia
|
3% - 5%, rata-rata
|
Ya
|
SB bank sentral, SB pasar uang
|
Tabungan pemerintah, kredit likuiditas, FXO
|
-Negara berkembang lain:
|
|
|
|
|
Ghana
|
5%, rata-rata
|
Ya, sebagai penalti
|
SB pemerintah, SB bank sentral
|
Pinjaman overnight
|
Mesir
|
10% - 15%, rata-rata
|
Ya, 2% di atas
|
SB pemerintah
|
SLR
|
Tunisia
|
2%
|
7 hr, sebagai penalti
|
SB pemerintah
|
Lelang kredit
|
Cina
|
13%
|
Ya
|
Tidak ada
|
Inst. Langsung
|
India
|
15%, rata-rata
|
Ya
|
SB pemerintah
|
Penetapan sb, SLR, fasilitas switching
|
c.
Negara transisi:
|
|
|
|
|
Rep. Czech
|
8,5%, rata-rata
|
Ya
|
SB pemerintah, SB bank sentral
|
Kredit jangka pendek
|
Rusia
|
1,5% - 20%
|
Tidak ada
|
SB pemerintah
|
Tidak ada
|
D. INSTRUMEN-INSTRUMEN PENGENDALIAN MONETER DI INDONESIA
1. Sebelum 1983
Periode 1945-1965
Instrumen
|
Keterangan
|
Saat Pelaksanaan
|
1.
Penetapan suku bunga
|
Tingkat suku
bunga simpanan dan pinjaman ditetapkan oleh bank sentral untuk mengendalikan
harga.
|
Sebelum
tahun 1957, penetapan suku bunga fasilitas rediskonto, suku bunga maksimum.
|
2.
Fasilitas rediskonto
|
Instrumen
tidak langsung yang merupakan ketentuan bank sentral dalam menetapkan tingkat
rediskonto surat-surat berharga yang diperbolehkan.
|
Sebelum
tahun 1957, penetapan suku bunga rediskonto terhadap promes atau surat-surat
utang (jarang dilakukan).
|
3.
Operasi Pasar Terbuka (OPT)
|
Instrumen
tidak langsung yang merupakan kegiatan jual-beli surat-surat berharga oleh
bank sentral dengan pelaku pasar baik di pasar primer maupun sekunder.
|
-
Sebelum tahun 1957, dilakukan oleh Bank Indonesia meskipun pasar uang
yang sudah berjalan masih bersifat sederhana.
-
Tahun 1970, diperkenalkan SBI sebagai instrumen operasional OPT untuk
mendorong perkembangan pasar uang.
|
4.
Pagu kredit
|
Pemberian
kredit kepada sektor tertentu dibatasi untuk setiap bank sesuai dengan
kriteria yang ditetapkan, yang dimaksudkan untuk mengendalikan jumlah kredit
yang disalurkan dan, dengan kata lain, mengendalikan money supply.
|
Sebelum
tahun 1957, berlaku untuk bank-bank komersial langsung atau dihubungkan
dengan besarnya kredit jumlah kekayaan tertentu. Pengendalian kredit juga
berlaku sektoral (mana yang boleh diberi kredit).
|
5.
Kredit langsung
|
Kredit yang
diberikan langsung oleh Bank Indonesia untuk mengembangkan sektor tertentu
dengan subsidi.
|
Sebelum
tahun 1957.
|
6.
Pengguntingan uang
|
Uang kertas
digunting menjadi dua bagian. Satu bagian sebagai alat pembayaran, bagian
lain ditukar dengan surat berharga pemerintah, untuk mengendalikan uang
beredar.
|
19 Maret
1950, penurunan nilai uang 50% untuk pecahan 5 rupiah ke atas. Guntingan kiri
berlaku sebagai alat pembayaran, guntingan kanan ditukar dengan obligasi
negara dengan bunga 3% setahun.
|
7.
Pembersihan uang (monetary purge)
|
Penurunan
nilai mata uang ke nilai nominal lebih rendah, dimaksudkan untuk mengurangi
uang beredar.
|
-
6 Maret 1946, satu rupiah menjadi 3 sen.
-
23 Oktober 1949, 100 rupiah Jepang sama dengan 1 rupiah ORI di luar Jawa
dan Madura. Di Jawa dan Madura kurs penukaran 100:1.
-
24 Agustus 1959, nilai uang diturunkan menjadi 10% untuk pecahan 1000 dan
500.
-
13 Desember 1965, nilai uang diturunkan 999% 1000 rupiah menjadi 1
rupiah.
|
8.
Penetapan uang muka impor
|
Importir
diwajibkan membayar 40% uang muka untuk pembelian valuta asing yang mereka
perlukan untuk mengendalikan money
supply.
|
Tahun 1952,
diperkenalkan instrumen ini untuk mengendalikan money supply dari sisi impor.
|
9.
Cadangan primer (CWM)
|
Instrumen
tidak langsung, merupakan ketentuan bank sentral yang mewajibkan bank-bank
memelihara sejumlah alat likuid (seperti kas) sebesar presentase tertentu
dari kewajiban lancarnya.
|
Tahun 1957
diperkenalkan dengan tujuan bukan untuk alat mengontrol money supply.
|
Periode 1965-1983
Instrumen
|
Keterangan
|
Saat Pelaksanaan
|
1.
Cadangan primer (CWM)
|
Instrumen
tidak langsung, merupakan ketentuan bank sentral yang mewajibkan bank-bank
memelihara sejumlah alat likuid (seperti kas) sebesar presentase tertentu
dari kewajiban lancarnya.
|
-
Digunakan sejak periode sebelumnya.
-
Tahun 1973/74, ditingkatkan menjadi 30% untuk meredam peningkatan money supply sebagai akibat oil price shock.
-
Tahun 1977 Desember, pertama kali dalam sejarah perbankan, diturunkan
menjadi 15%.
|
2.
Kredit langsung / likuiditas
|
Kredit yang
diberikan langsung oleh Bank Indonesia untuk mengembangkan sekotr tertentu
dengan subsidi.
|
-
Digunakan sejak periode sebelumnya.
-
Sejak 1968 pemerintah memberikan subsidi untuk kredit program pada sektor
pertanian, industri, transportasi, dan jasa-jasa, seperti Bulog.
-
Tahun 1973 akhir, KIK / KMKP diperkenalkan sebagai tanda ditinggalkannya
instrumen pengendalian moneter tidak langsung.
|
3.
Penetapan suku bunga
|
Tingkat suku
bunga disimpan dan pinjaman ditetapkan oleh bank sentral untuk mengendalikan
harga.
|
-
Digunakan sejak periode sebelumnya.
-
Tahun 1966 Oktober, sebagai bagian dari program stabilisasi ekonomi, suku
bunga resmi dinaikkan dari 26-63% menjadi 72-108% pertahun. Penalti untuk
kredit yang jatuh waktu 50% di atas suku bunga normal, dan penalti overdraft 1% perhari.
-
Tahun 1968, suku bunga deposito dinaikkan dari 30% ke 72% pertahun, untuk
menggairahkan mobilisasi dana masyarakat melalui perbankan.
-
Tahun 1971 diperkenalkan Tabanas dan Taska dengan suku bunga yang ditetapkan.
|
4.
Pagu kredit
|
Pemberian
kredit kepada sektor tertentu dibatasi untuk setiap bank sesuai dengan
kriteria yang ditetapkan, dimaksudkan untuk mengendalikan jumlah kredit yang
disalurkan dan, dengan kata lain, mengendalikan money supply.
|
-
Digunakan sejak periode sebelumnya.
-
April 1974, diperkenalkan sistem pagu kredit baru sebegai tanda
ditinggalkannya instrumen tidak langsung dan kembali digunkannya instrumen
langsung.
|
2. Sesudah 1983
Periode 1983-1997
Instrumen
|
Keterangan
|
Saat Pelaksanaan
|
1.
Cadangan primer (CWM)
|
Instrumen
tidak langsung, merupakan ketentuan bank sentral yang mewajibkan bank-bank
memelihara sejumlah alat likuid (seperti kas) sebesar presentase tertentu
dari kewajiban lancarnya.
|
-
Digunakan sejak periode sebelumnya.
-
Tahun 1988 Oktober, diturunkan dari 15% menjadi 2% untuk mendorong
efisiensi penyaluran dana masyarakat.
-
Tahun 1996 Februari, dinaikkan dari 2% menjadi 3%.
-
Tahun 1997 April, dinaikkan lagi menjadi 5%.
|
2.
Pengurangan / penghapusan kredit langsung / likuiditas
|
Kredit yang
diberikan langsung oleh Bank Indonesia untuk mengembangkan sektor tertentu dengan subsidi.
|
-
Oktober 1988, berangsur-angsur dikurangi.
-
Januari 1990, dihapuskan kecuali untuk swasembada pangan, pengembangan
koperasi, dan peningkatan investasi
|
3.
Fasilitas Diskonto
|
Instrumen
tidak langsung yang merupakan ketentuan bank sentral dalam menetapkan tingkat
diskonto surat berharga bank sentral atau pinjaman (dan/atau simpanan) bank
sentral kepada bank-bank.
|
-
Oktober 1988, diperkenalkan Diskonto I untuk jangka pendek (3 hari),
Diskonto II untuk jangka lebih panjang (60 hari).
|
4.
Fasilitas rediskonto
|
Instrumen
tidak langsung yang merupakan ketentuan bank sentral dalam menetapkan tingkat
rediskonto surat-surat berharga yang diperbolehkan.
|
-
Pernah digunakan pada periode sebelumnya.
-
Tahun 1993, ketentuan tingkat rediskonto wesel ekspor berjangka
ditetapkan sama dengan SIBOR.
|
5.
Operasi Pasar Terbuka (OPT)
|
Instrumen
tidak langsung yang merupakan kegiatan jual-beli surat-surat berharga oleh
bank sentral dengan pelaku pasar baik di pasar primer maupun sekunder.
|
-
Pernah digunakan pada periode sebelumnya.
-
Juni 1983, diperkenalkan kembali sebagai instrumen tidak langsung utama
pengendalian moneter. SBI dan SBPU dipergunakan sebagai instrumen
operasionalnya.
|
6.
Operasi valuta asing
|
Merupakan salah
satu instrumen tidak langsung yang dapat digunakan dalam OPT, yaitu bank
sentral melakukan jual beli valuta asing di pasar valuta asing untuk
mempengaruhi jumlah uang beredar dan nilai tukar.
|
Digunakan
sampai sekarang sebagai instrumen operasional OPT.
|
7.
Imbauan
|
Bank sentral
menghimbau perbankan untuk melakukan tindakan tertentu yang diinginkan.
|
Tahun 1992,
BI menghimbau bank-bank pemerintah untuk berinisiatif menurunkan suku bunga
simpanan dan pinajaman.
|
8.
Simpanan sektor pemerintah pusat / BUMN
|
Merupakan
instrumen tidak langsung: bank sentral dan/atau pemerintah merealokasi
simpanan pemerintah yang berada di bank sentral dan di bank-bank
pelaksana/umum.
|
-
Juni 1987 (Gebrakan Sumarlin I) pemerintah dan Bank Indonesia
memerintahkan kepada beberapa BUMN besar, seperti PN Taspen, PLN, PT Pusri,
dan Pertamina untuk menarik giro dan deposito mereka di bank-bank pemerintah
sekitar Rp 1,3 triliun untuk membeli SBI, untuk mencegah berlanjutnya
pelarian modal ke luar negeri.
|
9.
Kebijakan Kredit Selektif (Selective
Credit Policy)
|
Pengaturan
sektor dan jumlah kredit yang boleh disalurkan oleh bank dalam rangka prudential banking atau kehati-hatian
dalam penyaluran kredit, dan dapat juga digunakan untuk mengendalikan uang
beredar.
|
Tahun 1995,
kredit untuk sektor properti dibatasi dengan pertumbuhan tidak melebihi
pertumbuhan total kredit.
|
Periode Pasca
1997
Instrumen
|
Keterangan
|
Saat Pelaksanaan
|
1.
Intervensi Rupiah (Fasilitas Simpanan Bank Sentral
|
Merupakan
instrumen tidak langsung yang sejajar dengan instrumen operasi OPT yang cara
kerjanya adalah melalui kegiatan pinjam-meminjam dana yang dilakukan Bank
Indonesia secara langsung di pasar uang antar bank (PUAB) dengan jangka waktu
overnight s.d. 7 hari. Tujuan
diperkenalkannya instrumen ini adalah untuk mem-fine-tuning sasaran
kuantitas yang belum tercapai melalui lelang SBI. Fungsi lain IR adalah
sebagai sinyal arah pergerakan suku bunga.
|
Tahun 1998,
diperkenalkan sebagai instrumen fine-tuning
untuk membantu OPT.
|
2.
Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI)
|
Instrumen
yang diterbitkan Bank Indonesia yang pada awalnya ditujukan sebagai fasilitas
penempatan bagi bank-bank syariah namun tidak menutup kemungkinan di masa
datang dapat pula digunakan sebagai salah satu instrumen operasional OPT.
Pelaksanaannya tidak dilakukan melalui lelang melainkan dengan membuka window sehingga mempunyai kemiripan
dengan fasilitas simpanan bank sentral.
|
Instrumen
ini saat ini masih digunakan hanya sebagai penempatan bagi bank-bank syariah.
Imbalannya diberi nama “bonus” sebesar imbalan PUAS (Pasar Uang Antarbank
Syariah) atau investasi (deposito) mudharabah.
|