A.
STUDI KASUS REKSA DANA PT. SARIJAYA PERMANA
SEKURITAS
Terdakwa Herman Ramli bersama dua Direksi PT.
Sarijaya Permana Sekuritas dianggap penuntut umum telah melakukan tindak pidana
penggelapan/penipuan, dan pencucian uang. Akibat ulah ketiga terdakwa, 13.074
nasabah menderita kerugian sebesar Rp 235,6 milyar. Berawal dari perbuatan
Herman yang secara bertahap memerintahkan stafnya, Setya Ananda, untuk mencari
nasabah nominee pada tahun 2002. Sampai tahun 2008, sudah terhimpun 17 nasabah
nominee yang sebagian besar adalah pegawai grup perusahaan Sarijaya. Kemudian,
dibukakanlah ketujuhbelas nasabah nominee ini rekening. Rekening itu digunakan
Herman untuk melakukan transaksi jual/beli saham di bursa efek. Namun, karena
dana dalam rekening 17 nasabah nominee ini tidak mencukupi untuk melakukan
transaksi, maka Herman meminta Lanny Setiono (stafnya) untuk menaikkan batas
transaksi atay Trading Available (TA). Lalu, Lanny menindak-lanjutinya dengan
memerintahkan bagian informasi dan teknologi (IT) untuk memproses kenaikan TA
17 nasabah nominee tersebut. Tapi, untuk menaikkan TA, sebelumnya harus
mendapat persetujuan dari para direksi Sarijaya, yaitu Teguh, Zulfian, dan
Yusuf Ramli, Direktur Utama Sarijaya. Walau mengetahui dana yang terdapat pada
rekening ketujuhbelas nasabah nominee tidak mencukupi, para direksi tetap
memberikan persetujuan untuk menaikkan TA. Sehingga, Herman dapat melakukan
transaksi jual/beli saham di bursa efek. Padahal, transaksi yang dilkaukan
Herman, tanpa sepengetahuan atau order dari para nasabah. Selama kurang lebih
enam tahun, Herma melaukan transaksi jual/beli saham dengan menggunakan
rekening ketujuhbelas nasabah nominee. Dan untuk membayar transaksi itu, Herman
mendebet dana 13.074 nasabah yang tersimpan di main account Sarijaya.
Apabila diakumulasikan, pemilik 60 persen saham
perusahaan sekuritas (Sarijaya) ini telah mempergunakan dana sekitar Rp 214,4
milyar, termasuk di dalamnya modal perusahaan sebesar Rp 5,77 milyar. Oleh
karena itu, Herman dianggap telah melakukan tindak pidana penggelapan/penipuan,
dan pencucian uang yang merugikan 13.074 nasabah Sarijaya sekitar Rp 235,6
milyar.
Mabes Polri dan Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mempunyai pendapat yang berbeda untuk kasus ini.
Polri menyatakan kasus Sarijaya masuk dalam ranah pasar modal, dan perlu
ditindak sesuai dengan UU Pasar Modal. Sedangkan Bapepam-LK menganggap kasus
ini bukan pelanggaran pasar modal, melainkan kategori pidana umum, yakni
pegggelapan dan pencucian uang.
B.
ANALISA HUKUM ATAS KASUS PT. SARIJAYA PERMANA
SEKURITAS
Dari kasus di atas, ada beberapa fakta hukum yang
dapat diambil, antara lain adalah:
1.
Pada PT.
Sarijaya Permana Sekuritas terdapat 17 rekening fiktif.
2.
Herman Ramli
selaku pemilik 60 persen saham perusahaan adalah pelaku pembuka rekening
fiktif.
3.
Dana pada 17
rekening fiktif berasal dari pendebetan rekening 13.074 nasabah lain.
4.
Ada perintah
dari Herman Ramli untuk menaikkan Trading Available pada stafnya.
5.
Ada persetujuan
direksi dan Direktur Utama atas penaikan Trading Available ini.
Menurut yang
saya ketahui adalah bahwa permasalahan ini seharusnya ditinjau melalui sudut
pandang Undang-Undang Pasar Modal khususnya yang menyangkut Kejahatan Pasar
Modal.
Seperti yang
kita ketahui bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal telah
menggariskan jenis-jenis tindak pidana di bidang pasar modal, seperti penipuan,
manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam. Selain menetapkan jenis-jenis
tindak pidana di bidang pasar modal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 juga
menetapkan sanksi pidana denda dan penjara atau kurungan bagi para pelaku
dengan jumlah atau waktu yang bervariasi.
Dalam kegiatan
perdagangan efek, setiap pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung
menipu atau mengelabuhi pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara
apapun, turut serta menipu atau mengelabuhi pihak lain dan membuat pernyataan
tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang
material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang
terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau
menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain atau dengan tujuan
mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek.
Penipuan menurut
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 90 huruf c adalah membuat pernyataan
tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang
material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang
terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau
menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain atau dengan tujuan
mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek.
Larangan
tersebut ditujukan kepada semua pihak yang terlibat dalam perdagangan efek,
bahkan turut serta melakukan penipuan pun tak lepas dari jerat pasal ini. Dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan, disebutkan
bahwa penipuan adalah tindakan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
dengan cara:
1.
Melawan hukum;
2.
Memakai nama
palsu atau martabat palsu;
3.
Tipu muslihat;
4.
Rangkaian
kebohongan;
5.
Membujuk orang
lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang atau
menghapuskan piutang.
Terkait dengan
pengertian KUHP tentang penipuan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 juga
memberikan beberapa spesifikasi mengenai pengertian penipuan, yaitu terbatas
dalam kegiatan perdagangan efek yang meliputi kegiatan penawaran, pembelian,
dan/atau penjualan efek yang terjadi dalam rangka penawaran umum, atau terjadi
di bursa efek maupun di luar bursa atas efek emiten atau perusahaan publik.
Mengenai pengertiap tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sebagaimana
ditentukan dalam KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 menegaskan bahwa hal
tersebut termasuk membuat pernyataan yang tidak benar mengenai fakta material
atau tidak mengungkapkan fakta yang material.
Tindakan Herman
Ramli dalam membuat rekening fiktif, melakukan perdagangan yang menggunakan
dana hasil debetan nasabah lain tanpa sepegetahuan nasabah pemilik adalah
merupakan tindakan penipuan yang dilakukan di bidang pasar modal sehingga
sebaiknya ditindak dengan menggunakan Undang-Undang Pasar Modal.
C.
ANALISA KASUS PASAR MODAL DARI PERSPEKTIF PASAR
MODAL SYARIAH
·
OPERASIONAL
PASAR MODAL SYARIAH
Salah satu pilar dari bentuk pasar modal ideal
adalah adanya infrastruktur informasi bursa efek yang transparan, tepat waktu
dan merata di publik ditunjang oleh mekanisme pasar yang wajar. Mekanisme Bursa
Efek yang wajar juga menyangkut kewajaran permintaan dan penawaran serta
menyangkut niat Investor dalam melakukan transaksi.
Secara umum mekanisme Bursa Efek menurut prinsip
syariah mengandung beberapa poin. Dan ada pula poin yang berkaitan dengan
pelanggaran yang terjadi pada PT. Sarijaya Permana Sekuritas adalah kewajaran
permintaan-adanya permintaan palsu. Prinsip syariah melarang suatu pihak
membeli atau mengajukan permintaan untuk membeli tanpa memiliki kebutuhan dan
daya beli. Karena itu transaksi margin dilarang karena investor pembeli
sebenarnya tidak memiliki uang yang cukup untuk membeli efek tersebut.
Poin tersebut nyata-nyata telah dilanggar oleh
Herman Ramli. Herman Ramli yang menciptakan rekening fiktif yang ia gunakan
untuk melakukan transaksi jual/beli efek termasuk melakukan permintaan palsu.
Hal ini ia tujukan untuk menguntungkan dirinya sendiri. Dan juga termasuk bahwa
dalam menggunakan rekening palsu tersebut ia membeli efek tanpa adanya daya
beli yang sesuai, karena itu ia mendebet dana milik 13.074 nasabah lainnya
untuk mendukung daya belinya.
·
MORAL PELAKU
PASAR MODAL SYARIAH
Dalam kehidupan
seorang muslim, beberapa aspek ajaran Islam yang menjadi acuan penting yaitu
aqidah, syariah dan akhlak (moralitas). Secara umum, aktivitas di pasar modal
syariah selalu dikaitkan dengan hukum/fiqih yang berlandaskan Al-Qur’an dan
Hadist. Fiqih sendiri memiliki dua terminologi yaitu ibadah (hubungan dengan
Tuhan) dan muamalah (hubungan dengan sesama manusia dan lingkungan). Terkait
dengan masalah investasi di pasar modal merupakan bagian muamalah.
Berdasarkan
pemahaman dasar investasi syariah, hal-hal yang perlu dihindari ada berbagai
hal. Salah satunya adalah tadlis atau penipuan. Penipuan inilah yang tindakan
yang dilakukan oleh Herman Ramli yang merupakan pelanggaran pula pada moral
pelaku pasar modal syariah.
·
DAMPAK BAGI
MASYARAKAT
Dampak yang terjadi karena adanya kasus ini bagi
masyarakat sangat banyak. Masyarakat, terutama nasabah dari PT. Sarijaya
Permana Sekuritas akan mengalami kerugian finansial dan selain itu mereka juga
harus menyelesaikan kasus mereka ini melalui jalur hukum yang seperti kita tahu
akan memakan waktu yang lama. Selain itu bagi masyarakat luas hal ini akan menimbulkan
ketidakpercayaan terhadap adanya pasar modal, lembaga investasi dan pihak-pihak
terkait sehingga ketidakpercayaan ini akan mengakibatkan sedikit menurunnya
transaksi yang ada di pasar modal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar