Jumat, 03 Januari 2014

Studi Kasus Pasar Modal - Perspektif Keuangan Syariah


A.     STUDI KASUS REKSA DANA PT. SARIJAYA PERMANA SEKURITAS
Terdakwa Herman Ramli bersama dua Direksi PT. Sarijaya Permana Sekuritas dianggap penuntut umum telah melakukan tindak pidana penggelapan/penipuan, dan pencucian uang. Akibat ulah ketiga terdakwa, 13.074 nasabah menderita kerugian sebesar Rp 235,6 milyar. Berawal dari perbuatan Herman yang secara bertahap memerintahkan stafnya, Setya Ananda, untuk mencari nasabah nominee pada tahun 2002. Sampai tahun 2008, sudah terhimpun 17 nasabah nominee yang sebagian besar adalah pegawai grup perusahaan Sarijaya. Kemudian, dibukakanlah ketujuhbelas nasabah nominee ini rekening. Rekening itu digunakan Herman untuk melakukan transaksi jual/beli saham di bursa efek. Namun, karena dana dalam rekening 17 nasabah nominee ini tidak mencukupi untuk melakukan transaksi, maka Herman meminta Lanny Setiono (stafnya) untuk menaikkan batas transaksi atay Trading Available (TA). Lalu, Lanny menindak-lanjutinya dengan memerintahkan bagian informasi dan teknologi (IT) untuk memproses kenaikan TA 17 nasabah nominee tersebut. Tapi, untuk menaikkan TA, sebelumnya harus mendapat persetujuan dari para direksi Sarijaya, yaitu Teguh, Zulfian, dan Yusuf Ramli, Direktur Utama Sarijaya. Walau mengetahui dana yang terdapat pada rekening ketujuhbelas nasabah nominee tidak mencukupi, para direksi tetap memberikan persetujuan untuk menaikkan TA. Sehingga, Herman dapat melakukan transaksi jual/beli saham di bursa efek. Padahal, transaksi yang dilkaukan Herman, tanpa sepengetahuan atau order dari para nasabah. Selama kurang lebih enam tahun, Herma melaukan transaksi jual/beli saham dengan menggunakan rekening ketujuhbelas nasabah nominee. Dan untuk membayar transaksi itu, Herman mendebet dana 13.074 nasabah yang tersimpan di main account Sarijaya.
Apabila diakumulasikan, pemilik 60 persen saham perusahaan sekuritas (Sarijaya) ini telah mempergunakan dana sekitar Rp 214,4 milyar, termasuk di dalamnya modal perusahaan sebesar Rp 5,77 milyar. Oleh karena itu, Herman dianggap telah melakukan tindak pidana penggelapan/penipuan, dan pencucian uang yang merugikan 13.074 nasabah Sarijaya sekitar Rp 235,6 milyar.
Mabes Polri dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mempunyai pendapat yang berbeda untuk kasus ini. Polri menyatakan kasus Sarijaya masuk dalam ranah pasar modal, dan perlu ditindak sesuai dengan UU Pasar Modal. Sedangkan Bapepam-LK menganggap kasus ini bukan pelanggaran pasar modal, melainkan kategori pidana umum, yakni pegggelapan dan pencucian uang.

B.     ANALISA HUKUM ATAS KASUS PT. SARIJAYA PERMANA SEKURITAS
Dari kasus di atas, ada beberapa fakta hukum yang dapat diambil, antara lain adalah:
1.      Pada PT. Sarijaya Permana Sekuritas terdapat 17 rekening fiktif.
2.      Herman Ramli selaku pemilik 60 persen saham perusahaan adalah pelaku pembuka rekening fiktif.
3.      Dana pada 17 rekening fiktif berasal dari pendebetan rekening 13.074 nasabah lain.
4.      Ada perintah dari Herman Ramli untuk menaikkan Trading Available pada stafnya.
5.      Ada persetujuan direksi dan Direktur Utama atas penaikan Trading Available ini.
Menurut yang saya ketahui adalah bahwa permasalahan ini seharusnya ditinjau melalui sudut pandang Undang-Undang Pasar Modal khususnya yang menyangkut Kejahatan Pasar Modal.
Seperti yang kita ketahui bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal telah menggariskan jenis-jenis tindak pidana di bidang pasar modal, seperti penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam. Selain menetapkan jenis-jenis tindak pidana di bidang pasar modal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 juga menetapkan sanksi pidana denda dan penjara atau kurungan bagi para pelaku dengan jumlah atau waktu yang bervariasi.
Dalam kegiatan perdagangan efek, setiap pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung menipu atau mengelabuhi pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apapun, turut serta menipu atau mengelabuhi pihak lain dan membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek.
Penipuan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 90 huruf c adalah membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek.
Larangan tersebut ditujukan kepada semua pihak yang terlibat dalam perdagangan efek, bahkan turut serta melakukan penipuan pun tak lepas dari jerat pasal ini. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan, disebutkan bahwa penipuan adalah tindakan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara:
1.      Melawan hukum;
2.      Memakai nama palsu atau martabat palsu;
3.      Tipu muslihat;
4.      Rangkaian kebohongan;
5.      Membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang atau menghapuskan piutang.
Terkait dengan pengertian KUHP tentang penipuan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 juga memberikan beberapa spesifikasi mengenai pengertian penipuan, yaitu terbatas dalam kegiatan perdagangan efek yang meliputi kegiatan penawaran, pembelian, dan/atau penjualan efek yang terjadi dalam rangka penawaran umum, atau terjadi di bursa efek maupun di luar bursa atas efek emiten atau perusahaan publik. Mengenai pengertiap tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sebagaimana ditentukan dalam KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 menegaskan bahwa hal tersebut termasuk membuat pernyataan yang tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta yang material.
Tindakan Herman Ramli dalam membuat rekening fiktif, melakukan perdagangan yang menggunakan dana hasil debetan nasabah lain tanpa sepegetahuan nasabah pemilik adalah merupakan tindakan penipuan yang dilakukan di bidang pasar modal sehingga sebaiknya ditindak dengan menggunakan Undang-Undang Pasar Modal.

C.     ANALISA KASUS PASAR MODAL DARI PERSPEKTIF PASAR MODAL SYARIAH
·        OPERASIONAL PASAR MODAL SYARIAH
Salah satu pilar dari bentuk pasar modal ideal adalah adanya infrastruktur informasi bursa efek yang transparan, tepat waktu dan merata di publik ditunjang oleh mekanisme pasar yang wajar. Mekanisme Bursa Efek yang wajar juga menyangkut kewajaran permintaan dan penawaran serta menyangkut niat Investor dalam melakukan transaksi.
Secara umum mekanisme Bursa Efek menurut prinsip syariah mengandung beberapa poin. Dan ada pula poin yang berkaitan dengan pelanggaran yang terjadi pada PT. Sarijaya Permana Sekuritas adalah kewajaran permintaan-adanya permintaan palsu. Prinsip syariah melarang suatu pihak membeli atau mengajukan permintaan untuk membeli tanpa memiliki kebutuhan dan daya beli. Karena itu transaksi margin dilarang karena investor pembeli sebenarnya tidak memiliki uang yang cukup untuk membeli efek tersebut.
Poin tersebut nyata-nyata telah dilanggar oleh Herman Ramli. Herman Ramli yang menciptakan rekening fiktif yang ia gunakan untuk melakukan transaksi jual/beli efek termasuk melakukan permintaan palsu. Hal ini ia tujukan untuk menguntungkan dirinya sendiri. Dan juga termasuk bahwa dalam menggunakan rekening palsu tersebut ia membeli efek tanpa adanya daya beli yang sesuai, karena itu ia mendebet dana milik 13.074 nasabah lainnya untuk mendukung daya belinya.
·        MORAL PELAKU PASAR MODAL SYARIAH
Dalam kehidupan seorang muslim, beberapa aspek ajaran Islam yang menjadi acuan penting yaitu aqidah, syariah dan akhlak (moralitas). Secara umum, aktivitas di pasar modal syariah selalu dikaitkan dengan hukum/fiqih yang berlandaskan Al-Qur’an dan Hadist. Fiqih sendiri memiliki dua terminologi yaitu ibadah (hubungan dengan Tuhan) dan muamalah (hubungan dengan sesama manusia dan lingkungan). Terkait dengan masalah investasi di pasar modal merupakan bagian muamalah.
Berdasarkan pemahaman dasar investasi syariah, hal-hal yang perlu dihindari ada berbagai hal. Salah satunya adalah tadlis atau penipuan. Penipuan inilah yang tindakan yang dilakukan oleh Herman Ramli yang merupakan pelanggaran pula pada moral pelaku pasar modal syariah.
·        DAMPAK BAGI MASYARAKAT
Dampak yang terjadi karena adanya kasus ini bagi masyarakat sangat banyak. Masyarakat, terutama nasabah dari PT. Sarijaya Permana Sekuritas akan mengalami kerugian finansial dan selain itu mereka juga harus menyelesaikan kasus mereka ini melalui jalur hukum yang seperti kita tahu akan memakan waktu yang lama. Selain itu bagi masyarakat luas hal ini akan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap adanya pasar modal, lembaga investasi dan pihak-pihak terkait sehingga ketidakpercayaan ini akan mengakibatkan sedikit menurunnya transaksi yang ada di pasar modal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar