Pada 1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah
Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan
uang. Tahun 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank
Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral,
dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Sejarah
kelembagaan Bank Indonesia dimulai sejak berlakunya Undang-Undang (UU) No.
11/1953 tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada tanggal 1
Juli 1953. Dalam melakukan tugasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia
dipimpin oleh Dewan Moneter, Direksi, dan Dewan Penasehat. Di samping
itu, Bank Indonesia diberi tugas penting lain dalam hubungannya dengan
Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB
sebelumnya. Setelah sempat dilebur ke dalam bank tunggal, pada
masa awal orde baru, landasan Bank Indonesia berubah melalui UU No. 13/1968 yang
mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari
bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank
sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen
pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas
kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Tahun 1999 merupakan Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU
No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah. Pada tahun 2004, Undang-Undang Bank
Indonesia diamandemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan
pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance.
Pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23
tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas
sistem keuangan. Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan
nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan
terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar